Jakarta, Beritasatu.com – Berdasarkan laporan diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih ada pemerintah daerah (pemda) yang tidak menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Pelanggaran ini terjadi selama bertahun-tahun tanpa sanksi karena memang tidak dituliskan secara spesifik.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan, selama ini Kemdikbud tidak menjatuhkan sanksi terhadap pemda yang melanggar PPDB, sehingga tidak semua pemda taat dan mau menjalankannya. Ramli menyebutkan, sebaiknya Kemdikbud mengeluarkan aturan disertai sanksi tegas, yang hanya bisa dilakukan jika sanksi itu dimasukkan ke dalam Permendikbud.
“Setiap aturan semestinya ada sanksi, tapi Kemdikbud tak pernah menjatuhkan sanksi,” kata Ramli kepada Suara Pembaruan, Selasa (9/6/2020).
Tahun lalu, Kemdikbud mengancam bagi sekolah yang melanggar Permendikbud, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun ancaman tersebut tidak dijalankan.
“Kita tidak mendengar aplikasinya di lapangan padahal banyak yang tak menjalankannya termasuk DKI Jakarta. Seharusnya itu diatur dalam sistem Dapodik (data pokok siswa) seperti pembatasan jumlah siswa per rombel (rombongan belajar) sehingga pemda tak bisa bermain-main,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema. Menurutnya, agar pemda mau menjalankan PPDB sesuai dengan Permendikbud, harus ada koordinasi antara Kemdikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
“Ketika PPDB diserahkan ke daerah, mereka bisa saja tidak menurut sama Permendikbud. Jadi memang penting adanya koordinasi antara dua kementerian,” kata Doni kepada Suara Pembaruan.
Maria Fatima Bona / IDS Selasa, 9 Juni 2020 | 21:48 WIB
Sumber: BeritaSatu.com