Jakarta, Beritasatu.com – Berdasarkan laporan diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih ada pemerintah daerah (pemda) yang tidak menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema mengatakan, pemda yang mengurangi kuota zonasi sama saja melanggar prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar penetapan kebijakan zonasi.
Doni menyebutkan, kebijakan PPDB berbasis zonasi bertujuan untuk memberikan keadilan sosial bagi seluruh anak Indonesia. Artinya, siapapun anak Indonesia dalam zonasi yang sama bisa masuk ke sekolah terdekat. Namun, pengurangan jatah zonasi dari yang seharusnya 50% menjadi 40% justru dilakukan oleh DKI Jakarta.
“Zonasi memberi peluang agar siswa di sebuah sekolah lebih heterogen dan sekolah tidak bisa memilih calon peserta didik serta bisa memberikan hak pada anak. Lalu, bagaimana komitmen pemda yang mengurangi jalur zonasi karena artinya, itu mengurangi akses anak-anak dari keluarga kurang mampu?” tutur Doni kepada Suara Pembaruan, Selasa (9/6/2020).
Dengan mengalihkan kuota zonasi kepada kuota afirmasi, pemda tentu tidak memberi kesempatan bagi anak dalam zonasi. Pasalnya, jalur afirmasi hadir untuk anak-anak dari luar zonasi. Kebijakan kuota afirmasi ini juga mempersulit anak-anak karena mereka harus memerlukan anggaran lebih banyak untuk transportasi ketika berangkat ke sekolah.
“Tujuan zonasi ini adalah supaya biaya transportasi tidak banyak. Enggak memberatkan. Anak-anak yang berada di dekat sekolah itu sebaiknya lebih diutamakan sehingga akses pendidikan merata,” terangnya.
Doni menegaskan, pemda harus memahami hak anak untuk memperoleh pendidikan, apalagi untuk pendidikan dasar. Negara wajib memberikan akses berupa PPDB berbasis zonasi. Ia pun mengusulkan agar sebaiknya pemda membuka kuota zonasi lebih tinggi dari yang ditetapkan Permendikbud.
Menurut Doni, pemda mengurangi kuota zonasi karena tidak ingin sekolah-sekolah yang sudah dianggap maju prestasinya turun apabila kuota zonasi diperluas.
“Kebijakan tersebut mempertahankan elitisme dan bertentangan dengan hak anak mendapat pendidikan,” ujarnya.
Doni menyebutkan, tugas pemerintah adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, bukan hanya mempertahankan kualitas pendidikan di sekolah yang sudah bagus. Semua harus dilakukan menyeluruh dengan memperhatikan sekolah-sekolah di pinggiran.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengatur bahwa PPDB 2020 terdiri dari empat jalur dengan persentase meliputi zonasi minimal 50%, afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orang tua maksimal 5%, dan jalur prestasi sisa kuota dari ketiga jalur tersebut.
Sumber: BeritaSatu.com