Presiden Didesak Cabut Kebijakan Diskriminasi Agama
Liputan6.com, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, serta Lembaga Bantuan Hukum Makassar mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut kebijakan yang dinilai mengekang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Demikian dikatakan Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Ahad (27/2).
Liputan6.com, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, serta Lembaga Bantuan Hukum Makassar mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut kebijakan yang dinilai mengekang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Demikian dikatakan Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Ahad (27/2).
Dalam kesempatan ini, Erna juga menyatakan YLBHI, LBH Jakarta, serta LBH Makassar akan mendampingi jemaat Ahmadiyah melalui upaya hukum. "Kita juga telah melaporkan pada aparat penegak hukum terhadap pelaku kekerasan kepada Ahmadyah," ucapnya.
Selain itu, ketiga lembaga ini juga mendesak menteri dalam negeri untuk melihat kembali surat keputusan bersama atau SKB tiga menteri dan peraturan yang bertentangan dengan kebebasan beragama serta berkeyakinan.
Mendagri juga diminta untuk membatalkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 tahun 2011 dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UUD 1945.
Ketiga lembaga hukum ini juga akan melakukan judicial review terhadap Bupati Pandeglang dan wali kota Samarinda.(BOG)Sumber: www.yahoo.com