Pendidikan dan kebencanaan merupakan dua hal yang perlu diintegrasikan dalam setiap kebijakan pendidikan, ujar Doni Koesoema A, pemerhati pendidikan dalam Seminar Refleksi 20 Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dari Berbagi Aspek, yang diadakan oleh Universitas Atma Jaya Jakarta bekerja sama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta (5 November 2019).
Kegiatan dihadiri para mahasiswa dari Fakultas Hukum Atma Jaya. “Dari sisi hukum, UU Sisdiknas memiliki banyak persoalan sehingga harus segera direvisi agar dapat menjawab tuntutan dan kemajuan zaman,” ujar Doni.
“Anggaran pendidikan yang besar, yaitu sebesar 20 persen APBN, belum banyak dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, melainkan lebih pada pengeluaran pembiayaan pendidikan, untuk gaji guru, sertifikasi, BOS, dan operasional kegiatan kantor. Untuk pengembangan pendidikan sangat sedikit,” sambung Doni.
Anggota BSNP ini juga mengingatkan agar amanat penganggaran 20 persen ini pada mulanya memang untuk pendidikan, tidak termasuk gaji guru dan pendidikan kedinasan. “Tapi ketika dijudicial review, kondisi berubah, angka 20 persen termasuk gaji guru dan pendidikan kedinasan. Akibatnya, pendidikan kita semakin tidak berkualitas karena anggaran pendidikan habis untuk pembiayaan saja. Namun, di lain sisi, dari sisi politik, zaman Presiden SBY memperoleh keuntungan karena persentasi anggaran pendidikan mendadak naik menjadi 20 persen,” kritik Doni.
Doni mengingatkan agar seandainya ada amandemen UUD, amandemen ini sungguh dapat mengembalikan amanat awal tentang penggunaan anggaran pendidikan demi pencerdasan kehidupan bangsa.