Kantor Staf Kepresidenan menerbitkan Protokol Pencegahan Korona Virus di Aera Institusi Pendidikan. Adapun prosedur dan tata cara yang harus dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya Korona Virus adalah sebagai berikut.

  1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapiCOVID-19.
  2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolahsesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  3. Menginstruksikankepadawarga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
  4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin(minimal 1 kali sehari)dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboarddan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napasdisarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekatuntuk memeriksakan diri.
  5. Memberikan himbauankepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
  6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).(dalamhal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatanuntuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatantidak memberikan masukan).
  7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.(dalamhal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatanuntuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatantidak memberikan masukan).
  9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan danberkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.
  10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
  11. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
  12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
  13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
  14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
  15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19(Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.

Sumber: KSP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *