Jakarta: Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) telah membuat aturan yang lebih rinci tentang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer di 2020 bagi siswa berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan UN di Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun Sekolah Inklusi.
 
Anggota BSNP, Bambang Suryadi mengatakan bahwa tidak ada perbedaan mendasar untuk aturan penyelenggaraan UN untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) antara tahun ini dengan sebelumnya. Hanya saja, kata Bambang untuk ABK di SLB tidak wajib mengikuti UN.
 
Berbeda dengan ABK di program inklusi sekolah reguler yang tetap diwajibkan mengikuti UN. Namun sekolah inklusi yang memiliki siswa berkebutuhan khusus diwajibkan menginformasikan kondisi ABK di sekolahnya, agat panitia UN dapat mengakomodasi pemenuhan layanan khusus untuk pelaksanaan UN tersebut.

“Jadi UN bagi ABK di SLB itu pilihan, tidak wajib. Sedangkan ABK di sekolah inklusi (wajib) ikut UN,” kata Bambang kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
 
Aturan yang lebih rinci ini dibuat berdasarkan hasil evaluasi UNBK untuk penyandang disabilitas yang selama ini masih disusun secara normatif. “Jadi, pada tahun lalu sifat pengaturannya masih normatif. Namun tahun sekarang pengaturannya lebih rinci,” ujar Anggota BSNP, Kiki Yuliati.
 
Dengan begitu maka tahapan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti UNBK lebih jelas. Tahapan-tahapan itu sudah disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud.
 
“Instruksi dan tahapan-tahapannya yang harus dilakukan sudah disiapkan oleh Puspendik. Jadi ini salah satu hasil evaluasi-evaluasi pihak kami dari tahun lalu dan tahun sekarang,” jelasnya.
 
Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020 yang baru saja diterbitkan BSNP ditegaskan bahwa pelaksanaan UN bagi peserta yang memerlukan layanan khusus dapat diberikan kepada tiga golongan siswa.
 
Pertama, peserta UN difabel tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa. Kedua, peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Ketiga, Peserta UN yang dirawat di Rumah Sakit di tempat lain yang ditentukan petugas kesehatan.
 
“Khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus di SLB tidak wajib ikut UN, sedangkan di Sekolah inklusi wajib, hanya saja sekolah harus melaporkan kondisi dan keberadaan siswa berkebutuhkan khusus di sekolahnya,” kata Anggota BSNP, Doni Koesoema.
 
Khusus pelaksanaan UN dengan layanan khusus untuk siswa berkebutuhan khusus tersebut dapat diberikan apabila peserta UN telah melaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan atau tingkat satuan pendidikan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan UN.
 
Doni merinci, pengaturan khusus bagi peserta UN tunanetra dapat memilih mengikuti UNBK atau Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP). Peserta UN tunanetra yang memilih UNKP berhak memperoleh naskah soal UN dalam huruf braile.
 
Sedangkan peserta UN tunanetra yang memilih UNBK harus menggunakan aplikasi pembaca layar (screen reader) yang ditetapkan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kemendikbud. “Maka itu pendataan dari sekolah sangat penting,” kata Doni.
 
Kemudian, Doni melanjutkan, peserta UNKP maupun UNBK tunanetra dapat mengerjakan soal UN dengan pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
 
Lalu peserta UN tunarungu akan mendapat naskah soal tertulis sebagai pengganti soal listening comprehension (LC) untuk Bahasa Inggris. Sementara peserta UN tunadaksa mendapat bantuan dari pendampingnya yang telah mendapat persetujuan tertulis dariPanitia UN tingkat satuan pendidikan.
 
“Penanggung jawab lokasi UN melaporkan pelaksanaan UN dengan layanan khusus secara tertulis dan dicatat dalam berita acara pelaksanaan UN,” imbuhnya. (CEU)

Sumber: Medcom.Id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *