Jakarta, PendidikanKarakter.org Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema A menyatakan Nadiem sangat hati-hati dalam meluncurkan kebijakan pembukaan sekolah. “Dari berbagai macam persyaratan pembukaan sekolah di jalur hijau, saya melihat Nadiem sungguh hati-hati dalam membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka,”ujar Doni di Jakarta (16/6).
Pembelajaran yang dilakukan secara bertahap, mulai dengan peserta didik kelas atas, dengan memperhatikan keamanan zona hijau menurut keputusan Gugus Covid, dan proses perijinan masuk sekolah secara tatap muka yang berlapis sampai pada otoritas orang tua dalam mengijinkan anaknya masuk sekolah, menurut Doni merupakan kebijakan yang tepat dan menghargai peran orang tua.
“Kebijakan ini patut diapresiasi. Karena sudah sangat hati-hati. Namun perlu tetap waspada pada daerah hijau yang tidak ada kasus, sebab bisa jadi ini terjadi karena tes covid yang tidak proporsional, dan adanya kematian karena gejala covid yang tidak dilaporkan karena memang tidak ada tes, dan layanan kesehatan terbatas,”jelas Doni.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan tahapan pembukaan sekolah selama masa transisi menuju new normal di masa pandemi virus corona (Covid-19), Senin (15/6).
Tahap pertama pembukaan sekolah akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2020. Jenjang pendidikan yang diperbolehkan dibuka yaitu SMA/SMK dan SMP. Pada tahap ini diberlakukan pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas.
“Dua bulan pertama ada beberapa restriksi yang kita lakukan. Maksimal 18 peserta per kelas, ini untuk SD dan tingkat menegah, jadi kapasitas setengah dari kapasitas normal,” kata Nadiem melalui video conference, Senin (16/5).
Nadiem mengatakan pada masa transisi di tahap ini semua aktivitas peserta didik akan dibatasi. Di sekolah, siswa hanya diperbolehkan di dalam kelas untuk belajar, kemudian langsung pulang begitu selesai.
Aktivitas di kantin seperti berkumpul tidak diperkenankan. Begitu pula kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga belum diperbolehkan selama masa transisi.
“Jadi prinsipnya apapun aktivitas perkumpulan mencampur kelas satu dan lainnya tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Setelah tahap pertama selama dua bulan telah berakhir dan wilayah tercatat masih dalam zona hijau, maka dilanjutkan dengan tahap kedua masa new normal. Pada tahap ini, satuan pendidikan yang boleh dibuka kembali yaitu SD, MI, dan SLB.
“Akan dilanjutkan masa new normal setelah dua bulan, di mana lebih banyak peserta yang boleh masuk sekolah menggunakan protokol kesehatan,” katanya.
Sementara untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang yang paling akhir dibuka kegiatan belajar secara tatap muka. Nadiem mengatakan hal ini dilakukan karena anak-anak di usia itu masih sulit menjaga jarak sosial atau social distancing untuk mencegah virus corona.
“PAUD adalah yang paling terkahir bulan ke lima kalau zona masih hijau. Bulan ke-5 baru PAUD boleh tatap muka,” kata Nadiem.
Nadiem memberikan kebebasan kepada sekolah untuk mengatur peserta didik yang masuk sekolah secara tatap muka. Penerapan social distancing harus diterapkan di semua jenjang pendidikan.
Mengenai jadwal pembelajaran akan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan.
Sebelum dibuka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah. Pertama ketersediaan sanitasi kebersihan seperti tempat cuci tangan. Kedua, akses menuju fasilitas layanan kesehatan di sekitar wilayah sekolah.
Ketiga, wajib menggunakan masker dan akan dilakukan pengecekan suhu badan menggunakan termal gun.
“Beberapa aturan protokol kesehatan, kalau ada peserta didik yang mungkin punya kondisi medis atau sedang sakit tidak diperkenankan masuk sekolah,” ujar Nadiem.
Kemudian apabila prasyarat tersebut sudah terpenuhi, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah diperkenankan secara tatap muka. Namun, aturan bersekolah dengan tatap muka hanya diperbolehkan pada sekolah yang wilayahnya berada dalam zona hijau.
Nadiem menyatakan tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” ujar Nadiem.
(Dari berbagai sumber)