Pengambil kebijakan pendidikan tampaknya semakin kalap dengan mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang kontroversial, entah terkait dengan kebijakan Ujian Nasio- nal, maupun pengembangan profesional guru. Yang terakhir, kebijakan untuk menambah jam mengajar guru dari minimal 24 jam per minggu menjadi 27,5 jam per minggu sontak menimbulkan protes dari para guru.
Tidak Kompeten
Dibatalkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, serta dimenangkannya tuntutan para penyelenggara pendidikan swasta atas kata ‘dapat’ menjadi ‘wajib’ yang mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta, jelas menunjukkan bahwa kalangan legislatif tidak memahami dinamika yang terjadi dalam dunia pendidikan. Anggota legislatif yang membuat undang-undang tentang pendidikan tidak memiliki kompetensi yang memadai sehingga produk hukum yang mereka buat dibatalkah oleh Mahkamah Konstitusi.
Cacat hukum di tingkat undang-undang, bila diteruskan, dan dijadikan dasar sebagai cara bertindak dalam pengaturan kebijakan pendidikan nasional di tingkat yang lebih rendah, akan melahirkan kebijakan yang distorsif, tidak adil, dan malahan meremehkan keberadaan dunia pendidikan dan eksistensi pendidik sendiri.
Dalam UU Sisdiknas, peran guru sebagai evaluator bagi kinerja siswa telah dikebiri dalam kebijakan Ujian Nasional yang memandulkan kinerja guru. Diskriminasi atas peranan sekolah swasta juga terjadi. Negara lebih memperhatikan sekolah-sekolah negeri ketimbang peran sekolah swasta dalam hal pembiayaan pendidikan. Demikian juga dalam hal penentuan kuota sertifikasi guru. Ada ketidakadilan dalam penentuan kuota sertifikasi antara guru negeri dan swasta.
Sekarang, persoalan jam mengajar guru yang sebenarnya sudah tidak adil, justru diperberat lagi dengan adanya peraturan minimal menjadi 27,5 jam tatap muka per minggu. Jam mengajar guru minimal 24 jam ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 pasal 1. Peraturan jam mengajar guru minimal 24 jam saja banyak guru yang tidak dapat memenuhinya. Ini terjadi karena perbedaan alokasi jam mengajar antar mata pelajaran. Jumlah jam yang tersedia selama satu minggu, tidak akan mungkin dipenuhi oleh guru yang mengampu mata pelajaran dengan alokasi kecil, seperti olah raga, geografi dan agama. Alokasi 24 jam tatap muka per minggu bisa dipenuhi bila sekolah memiliki kelas paralel lebih banyak.
Ketidakadilan bagi guru
Aturan jam mengajar guru yang minimal 24 jam tatap muka per minggu saja sudah merupakan kebijakan yang tidak adil. Ketidakadilan pertama terjadi karena pekerjaan guru hanya dinilai dari apa yang ia ajarkan di depan kelas. Kegiatan lain yang dilakukan olen guru di luar jam mengajar di kelas, seperti memberikan remedial teaching, koreksi, membuat soal, mendesain program pembelajaran, dll, tidak dihitung sebagai pekerjaan guru.
Mengharuskan guru mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu saja sudah merupakan sebuah kebijakan yang buta terhadap realitas pekerjaan guru. Apalagi sekarang malah mau ditambah menjadi 27,5 jam per minggu. Kebijakan ini bukan hanya menegaskan kebutaan para pengambil kebijakan pendidikan, melainkan semakin mengukuhkan keyakinan bahwa mereka sesungguhnya tidak peduli terhadap pengembangan kualitas pendidikan nasional. Orang-orang seperti itu tidak layak menduduki posisi kepemimpinan yang menentukan maju mundurnya sebuah bangsa.
Kedua, adalah hal yang sangat tidak adil, dan melukai hati para guru dan pendidik, ketika pekerjaan mereka selama sebulan hanya dihitung dan dibayar berdasarkan jam yang mereka lakukan selama seminggu. Jadi, gambaran kasarnya begini. Guru bekerja selama satu bulan, namun gaji yang mereka terima hanyalah untuk seminggu bekerja. Para pengambil kebijakan mestinya segera sadar bahwa kebijakan yang mereka buat itu sangat melukai, tidak adil, serta tidak menghargai profesi guru.
Kalau mau bersikap adil, mestinya, jam mengajar guru itu dihitung secara penuh selama satu bulan. Jadi, gaji guru tidak hanya dihitung berdasarkan jam mengajar selama seminggu. Guru yang memiliki jumlah jam mengajar tatap muka selama 24 jam per minggu, berarti selama satu bulan dia memiliki 96 jam tatap muka. Dari 96 jam mengajar yang dilakukan selama satu bulan penuh, hanya 24 jam yang dihargai. Bagaimana dengan jumlah tatap muka guru tersisa yang 72 jam? Apakah ada penghargaan pemerintah terhadap sisa jam mengajar yang 72 jam itu?
Mestinya pemerintah segera menyadari bahwa kebijakan jam mengajar guru yang telah ditetapkan itu sangat tidak manusiawi, tidak adil, dan melecehkan pekerjaan guru. Berbagai macam kebijakan pendidikan, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konsitusi menunjukkan bahwa anggota legislatif membuat undang-undang tanpa didasari niat baik dalam mengembangkan dunia pendidikan. Aturan yang asal-asalan, diskriminatif dan tidak adil justru malah membuat Negara ini menjauh dari tujuan semula, yaitu membawa masyarakat Indonesia adil, makmur, dan berkeadilan, di mana masyarakatnya menjadi semakin cerdas dan bermartabat.
Jangan-jangan, alamat yang dipegang para pengambil kebijakan pendidikan itu ternyata alamat palsu, sehingga pendidikan nasional tidak akan sampai pada tujuannya. Kepalsuan dalam dunia pendidikan hanya akan melahirkan ketidakadilan, frustasi, dan pelecehan terhadap martabat para guru. Kepalsuan membuat tujuan pendidikan nasional tidak akan tercapai. Ayu Ting-Ting dengan Alamat Palsunya, sesungguhnya menelanjangi kedunguan para pengambil kebijakan pendidikan karena mereka tidak tahu lagi mau di bawa “ke mana” nasib para guru dan dunia pendidikan di negeri ini.
Kemana…kemana…kemana…
Artikel dimuat di KOMPAS, 15 Oktober 2011
|